”Saat ini Anda sudah memegang ijazah dan juga transkip akademik. Itu merupakan bukti capaian yang sudah Anda lakukan selama berproses di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Saya percaya banyak pihak yang ikut membantu Anda untuk mendapatkan selembar ijazah dari FH UGM, utamanya dari orang tua atau para wali mahasiswa, saudara, teman-teman saudara, mungkin pacar saudara, atau bekas-bekas pacar saudara yang ikut mendukung untuk mendapatkan ijazah dari FH UGM. Jangan lupa banyak pihak telah berjasa, maka selalulah mengingat pada orang-orang yang telah membantu Anda dan selalu berendah hati.”
Berita Hukum
Selasa, 19 April 2016, Gedung 1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) dipenuhi oleh para wisudawan. Mereka sedang mengikuti acara Pelepasan Wisudawan Program Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Periode III Tahun 2015/2016. Wisudawan ini berjumlah 84 orang, yaitu 42 wisudawan pria dan 42 wisudawan wanita. Acara yang dimulai pada jam 12 siang tersebut dibuka oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Dekan FH UGM.
Pelepasan wisudawan ini dihadiri oleh beberapa ketua program studi pascasarjana. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. hadir selaku ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N. sebagai ketua Program Studi Magister Hukum, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H., M.Hum. selaku ketua Program Studi Magister Hukum Litigasi, dan Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. sebagai ketua Program Magister Hukum Kesehatan. Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. sebagai perwakilan ketua Program Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta dan Dr. Harry Purwanto, S.H., M.Hum. mewakili ketua Program Studi Magister Kenotariatan.
Periode Wisuda kali ini, UGM kembali meluluskan 1.074 lulusan pascasarjana, terdiri 958 Master, 80 Spesialis, dan 36 Doktor. Direktur Akademik UGM, Dr. Agr. Ir. Sri Peni Wastutiningsih, melaporkan lama studi rata-rata jenjang S2 adalah 2 tahun 9 bulan, jenjang Spesialis 4 tahun 2 bulan, dan jenjang S3 4 tahun 8 bulan.
Masa studi tersingkat diraih Al Jalali Muhammad, dari prodi Fisika, Fakultas MIPA, yang lulus dalam waktu 1 tahun 4 bulan. Sementara untuk jenjang Spesialis, studi tersingkat diraih oleh Ricky Ferdian Raja dari prodi Ilmu Konservasi Gigi, FKG, yang lulus 2 tahun 4 bulan. Sedangkan jenjang doktor diraih Dyah Wulan Sumekar Rengganis Wardani dari prodi Ilmu Kedokteran yang lulus dalam waktu 2 tahun 5 bulan.
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta kembali mewisuda 920 lulusan pascasarjana. Jumlah tersebut terdiri atas 839 lulusan jenjang master, 61 spesialis, dan 20 doktor. Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta mengirimkan 16 Wisudawan pada periode wisuda tanggal 23 Januari 2014. Adapun wisudawan yang dimaksud adalah :
- Widyawati
- Erik Polim
- Oloan Harianja
- Erinawita
- Furkano Farhan Juskal
- Abednego Isa
- Elita Purnamasari
- Mohamad Soleh
- Agus Widoyoko
- Luhur Handoyo
- Efendy Hasben Purba
- Pramana Syamsul Ikbar
- Jimmy Agung Silitonga
- Dian Yustisia Ishbudiarti
- Rian Mochtar Aziz Thamrin
- Rinto Harsa Wardhana
Rinto Harsa Wardhana, sebagai wisudawan dengan predikat cumlaude yang di dapuk sebagai perwakilan wisudawan untuk memberikan sambutan mengaku bangga menjadi bagian dari Universitas Gadjah Mada. Dalam sambutannya Rinto Harsa Wardhana memaparkan bahwa Sebagai magister hukum, mempunyai tanggung jawab baik secara moral maupun akademis untuk selalu mengkritisi hal-hal mengenai perkembangan ilmu hukum pada umumnya, dan hukum bisnis pada khususnya di Indonesia. Sebagai bagian dari civitas academica UGM yang beraasaskan Pancasila, bukan berarti harus selalu menolak setiap produk hukum dan legislasi yang pro pasar. Dalam dunia globalisasi, maka tidak terelakkan bahwa peran sektor privat bagi perkembangan taraf kehidupan masyarakat sangat penting karena dengan kondisi Indonesia saat ini sangat tidak memungkinkan segala hal dipenuhi secara langsung oleh negara. Dalam konsep enabling state, maka sudah selayaknya produk hukum dan legislasi yang pro pasar namun dapat memberdayakan negara dan meningkatkan taraf hidup masyarakay secara keseluruhan untuk kita dukung. Jadi yang kita dukung bukan an sich produk hukum yang pro pasar, melainkan pemberdayaan Negara.
YOGYAKARTA — Belum semua putusan hakim memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan atau para pihak yang terkait dengan putusan. Pasalnya, putusan hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditentukan. Demikian hasil penelitian yang dilakukan pada 28 putusan pengadilan pada 3 Pengadilan Tinggi (PT) dan 11 Pengadilan Negeri (PN) di Makassar, Manado dan Yogyakarta.
Dosen Hukum Universitas Atma Jaya, Makassar, Aurelius Kasimirius Yori, S.H., M.Hum dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (3/5), mengatakan dari 28 putusan pengadilan yang ditelitinya diketahui para hakim dalam memeriksa hingga memutus perkara, justru yang dijadikan pertimbangan dalam mengadili adalah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa. “Putusan hakim tersebut lebih condong kepada adanya kepastian hukum,” kata Yori seraya menyebutkan penelitian melibatkan 33 hakim, 20 pencari keadilan dan 33 advokat.