Sabtu (28/5) di Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta di selenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Penjabaran Azas-azas Hukum Pencasila dalam UU Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT)”. Guru Besar Ilmu Hukum Dagang dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum, dalam seminar dengan tema,”Penjabaran Azas-azas Hukum Pencasila dalam UU Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT)” di kampus UGM, Jakarta, menegaskan jika semua perusahaan di Indonesia terutama Perseroan Terbatas (PT) harus mengikutsertakan karyawannya dalam memegang saham. Kalau itu yang dilakukan maka perusahaan tersebut sudah mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Sebab, prinsip dasar dalam ekonomi Pancasila adalah gotong royong dan keadilan sosial.
Menurut Ibu Sulis, demikian panggilan Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum, pentingnya karyawan memiliki saham di perusahaan supaya karyawan mempunyai rasa memiliki akan perusahaan dimana ia bekerja, mendapatkan upah yang wajar dan tidak diekspoitasi. Dalam praktiknya di Indonesia, hampir semua PT tidak mengikutsertakan karyawannya dalam memiliki saham di perusahaan. “Ini semua terjadi karena semua perusahaan memburu keuntungan,” kata dia.
Ibu Sulis mengatakan, hakekat pendirian PT yaitu melakukan usaha dengan memanfaatkan modal yang disetor sebagai saham dan memberikan keutungan dari setiap usaha yang dilaksanakan kepada stakeholder-nya. Stakeholder pada PT yang didirikan di Indonesia, diartikan secara luas.
Menurut Ibu Sulis, selain keuntungan yang dibagikan kepada stakeholder, juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, pekerja, dan lingkungan sekitar yang terpengaruh oleh operasional PT. “Seperti perkebunan kelapa sawit dan karet harus melibatkan masyarakat sekitar untuk memiliki perusahaan dengan melibatkan mereka dalam memegang saham,”.
Ibu Sulis menegaskan, keuntungan harus diperuntungan bagi pengembangan usaha lanjutan sebagai kontribusi bagi pengembangan usaha lanjutan sebagai kontribusi bagi pembangunan ekonomi termasuk penyerapan tenaga kerja. “Dan sisanya untuk dibagikan kepada pemegang saham sebagai sumber kesejahteraan,”.
Tampil sebagai pembicara lain dalam seminar tersebut adalah pakar Hukum Agraria dari UGM, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si, dosen Fakultas Filsafat UGM, Arqom Kuswanjono dan Ridwan Khairandy.
Sementara Prof. Nurhasan Ismail mengatakan, banyak UU di Indonesia meninggalkan nilai-nilai Pancasila. Padahal, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Beliau menegaskan, hukum yang efektif untuk mewujudkan tujuan kalau kalau substansi atau norma hukum dijabarkan dari nilai dan prinsip hukum yang bersumber dari budaya hukum dan lembaga publik. “Yang dimaksudkan budaya hukum di sini adalah nilai-nilai Pancasila yakni keadilan sosial,”