Universitas Gadjah Mada Magister Ilmu Hukum
Universitas Gadjah Mada
Kampus Jakarta
  • Tentang MIH Jakarta
    • Sambutan Ketua Program Studi
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Manajemen
    • Staf Program Studi
  • Kehidupan Akademik
    • Konsentrasi
    • Kurikulum
    • Dosen
    • Kalender Akademik
    • Pendidikan Berkelanjutan
    • Peta Kampus
  • Admisi
    • Syarat Penerimaan
    • Prosedur Admisi
    • International Student
    • Biaya Kuliah
    • Fasilitas
  • Wisuda
  • Pelayanan Mahasiswa
    • SOP MIH Jakarta
    • Dokumen Pelayanan Mahasiswa
  • Beranda
  • Berita Kampus
  • Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan

Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan

  • Berita Kampus
  • 18 November 2015, 17.08
  • Oleh: admin
  • 0

Selasa, 17 November 2015, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum. Beliau adalah Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum. Sidang pengukuhan Guru Besar tersebut digelar di Balai Senat UGM oleh ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sunjoto, Dip.HE, DEA.

Dalam pidato pengukuhan berjudul Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan, Sulistiowati membahas solusi hukum untuk menghindarkan dominasi tanpa tanggung induk perusahaan pada perusahaan grup di Indonesia. Sulistiowati mengatakan permasalahan tanggung jawab hukum dalam perusahaan grup kepada pihak ketiga anak perusahaan disebabkan oleh berlakunya prinsip hukum perseroan sebagai badan hukum dan induk sebagai pemegang saham anak perusahaan memiliki limited liability. Bahkan, pada perusahaan grup piramida, tanggung jawab induk perusahaan menjadi semakin terbatas sejalan dengan semakin banyaknya lapisan anak perusahaan sehingga induk perusahaan memiliki limitedliability dalam limited liability atas ketidakmampuan cucu perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

Staf pengajar mata kuliah Hukum Dagang itu mengatakan bahwa induk perusahaan dapat memperoleh manfaat dari dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhindar dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan, sepanjang dominasi induk terhadap pengurusan anak perusahaan nyata-nyata tidak terbukti menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, iktikad tidak baik, maupun kerugian pihak ketiga anak perusahaan.

“Karena itu, solusi hukum yang membebankan tanggungjawab induk perusahaan guna menghindarkan adanya dominasi tanpa tanggung jawab terhadap perbuatan anak-anak perusahaan, perlu dipertimbangkan untuk memenuhi prinsip keadilan dari kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga anak perusahaan. Pembebanan tanggung jawab hukum induk atas dominasi terhadap anak perusahaan dapat dilakukan dengan menelaah pasal 1367 KUH Perdata yang memungkinkan tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.” papar Ketua Bagian Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM itu. (ReporterFH/Sekar-Lita)

Universitas Gadjah Mada

Kampus Jakarta:
Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
p/f: (021) 8370 5925 / 8370 0415 | e: mihjakarta@ugm.ac.id
Tower B, Lantai 3 Gedung UGM, Jalan Dr. Sahardjo Nomor 83, Manggarai
Tebet – Jakarta Selatan 12850

Kampus Yogyakarta :
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
p/f: (0274) 5127 81 | e: hukum-hk@ugm.ac.id
Jalan Sosio Yustisia Nomor 1, Bulaksumur
Sleman – Yogyakarta 55281

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju