Universitas Gadjah Mada Magister Ilmu Hukum
Universitas Gadjah Mada
Kampus Jakarta
  • Tentang MIH Jakarta
    • Sambutan Ketua Program Studi
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Manajemen
    • Staf Program Studi
  • Kehidupan Akademik
    • Konsentrasi
    • Kurikulum
    • Dosen
    • Kalender Akademik
    • Pendidikan Berkelanjutan
    • Peta Kampus
  • Admisi
    • Syarat Penerimaan
    • Prosedur Admisi
    • International Student
    • Biaya Kuliah
    • Fasilitas
  • Wisuda
  • Pelayanan Mahasiswa
    • SOP MIH Jakarta
    • Dokumen Pelayanan Mahasiswa
  • Beranda
  • Berita Kampus
  • Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

  • Berita Kampus
  • 28 September 2018, 10.41
  • Oleh: admin
  • 0

 

Dalam rangka menjalankan salah satu pilar Tri Dharma, Program studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Pada hari Kamis, 27 September 2018 di kecamatan Jatinegara, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta mengamati perlu dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan sengketa di bidang pertanahan khususnya mengenai waris tanah, hibah, wakaf, eigendom verponding dan sengketa tanah pada umumnya, serta penyuluhan hukum berkaitan dengan tindak pidana khususnya mengenai penipuan dan/atau penggelapan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan pencurian. Hal ini karena dua persoalan hukum tersebut sangat dekat dan kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Jatinegara beserta pejabat Kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Jatinegara, Ketua RW, RT, Karang taruna, dan tokoh masyarakat mengenai aspek hukum dalam sengeketa tanah dan tindak pidana umum.

Di samping penyelenggaraan penyuluhahan hukum tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar kampus UGM Jakarta, Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH)  juga melaksanakan kegiatan pendistribusian sembako kepada masyarakat prasejahtera di 8 (delapan) Kelurahan pada Kecamatan Jatinegara, dengan total 150 paket sembako. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang bersangkutan.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dengan ceramah terbuka, yang disampaikan oleh pembicara kalangan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, diantaranya; Dr. Yulkarnain Harahab, SH., M.Si (Ahli Hukum Islam), Rafael Edy Bosko, SH., MIL (Ahli Hukum Agraria); I Gusti Agung Made Wardhana, S.H., LL.M, Ph.D (Ahli Hukum Lingkungan) dan Sigid Riyanto, S.H., M.Si ( Ahli Hukum Pidana), Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan dalam 2 (dua) sesi oleh pembicara, yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta penyuluhan hukum.

 

Universitas Gadjah Mada

Kampus Jakarta:
Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
p/f: (021) 8370 5925 / 8370 0415 | e: mihjakarta@ugm.ac.id
Tower B, Lantai 3 Gedung UGM, Jalan Dr. Sahardjo Nomor 83, Manggarai
Tebet – Jakarta Selatan 12850

Kampus Yogyakarta :
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
p/f: (0274) 5127 81 | e: hukum-hk@ugm.ac.id
Jalan Sosio Yustisia Nomor 1, Bulaksumur
Sleman – Yogyakarta 55281

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju